Revisi Aturan Batas Atas Tinggal Tunggu Teken Menhub, Tarif Pesawat Domestik Bakal Naik?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik hampir rampung. Saat ini, pembahasan aturan baru tinggal dibahas di tingkat menteri sebelum diteken.
Dudy menyebut, beleid baru itu disiapkan untuk menyesuaikan kondisi industri penerbangan yang menghadapi tekanan biaya operasional akibat dinamika global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan akan diberlakukan TBA yang baru ya. Harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines (maskapai)," kata Dudy saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menhub menegaskan, pihaknya ingin segera menuntaskan proses penyusunan aturan tersebut. Menurut dia, kondisi industri penerbangan saat ini perlu mendapat perhatian agar maskapai dapat menjaga keberlangsungan operasionalnya. "Secepat mungkin ya, karena kita juga harus melihat kondisi global saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai," tegas Dudy.
Dudy menambahkan, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan. "Pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun para penumpang atau masyarakat," imbuh dia.
Selain merevisi TBA, pemerintah juga menyiapkan mekanisme biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel. Skema tersebut memungkinkan penyesuaian tarif mengikuti perubahan harga avtur.
Baca Juga
Harga Avtur Naik Imbas Perang, Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat hingga 50%
"Kalau sementara yang disampaikan itu adalah TBA, kita tetapkan dengan kondisi berdasarkan kondisi saat ini, tapi juga kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas ya apabila terjadi lonjakan seperti yang kondisi sekarang. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel, mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin avtur," jelas Dudy.
Menurut dia, nilai tukar rupiah juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam formulasi baru TBA. Pemerintah akan menetapkan kurs acuan tertentu sebagai dasar perhitungan tarif, sebagaimana asumsi kurs yang digunakan dalam APBN.
"Kalau nilai tukarnya kan cukup sangat dinamis ya. Seperti APBN kita tentukan ada batasnya, misalnya untuk APBN kita tentukan di kurs berapa. Nah di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan ya, kemudian juga nanti ada FS (fuel surcharge) yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya," kata Dudy.
Namun, ia belum bisa merinci kurs yang akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan tarif baru tersebut. "Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang, kita harus melihat kursnya yang ada sekarang. Tapi kita juga akan me-refer kepada APBN juga kan kursnya," kata Dudy.
Pemerintah saat ini masih menerapkan TBA tiket pesawat domestik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri beserta aturan turunannya.
Dalam beleid tersebut, besaran TBA dibedakan berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, dan kategori layanan maskapai. Maskapai kategori full service diperbolehkan mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, sedangkan nofrills atau low cost carrier (LCC) maksimal 85% dari batas tarif yang ditetapkan pemerintah.
Dengan skema tersebut, maskapai full service, seperti Garuda Indonesia dapat mengenakan tarif hingga batas maksimal penuh. Sementara maskapai medium service, seperti Batik Air dibatasi hingga 90% dari TBA, dan maskapai LCC, seperti Lion Air maupun Citilink maksimal 85%.
Selain tarif dasar, harga tiket pesawat juga terdiri dari komponen lain, seperti pajak, iuran wajib asuransi, passenger service charge (PSC), hingga fuel surcharge apabila diberlakukan. Pemerintah terakhir kali menyesuaikan tarif batas atas tiket pesawat pada 2019 dengan penurunan sekitar 12-16% pada sejumlah rute domestik.
Beberapa waktu lalu, Kemenhub telah mengizinkan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kenaikan harga avtur akibat perang di Timur Tengah.
Beleid itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026 tentang Pemberlakuan Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan publikasi harga avtur per 1 Mei 2026.
"Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp 29.116, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026) lalu.
Baca Juga
Garuda Indonesia (GIAA) kembali Rombak Direksi dan Komisaris, Percepat Transformasi Bisnis
Dalam Kepmenhub Nomor KM 1041 Tahun 2026 disebutkan, maskapai dapat mengenakan fuel surcharge sebesar 50% apabila harga rata-rata avtur berada pada rentang Rp 25.900 hingga Rp 29.750.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026. Kemenhub juga mewajibkan fuel surcharge dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basicfare pada tiket penerbangan. Selain itu, maskapai tetap diminta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanan masing-masing dalam penerapan biaya tambahan tersebut.

