Maskapai Terbebani Biaya Operasional, Menhub Diminta Tinjau Tarif Batas Atas
JAKARTA, Investortrust.id - Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyarankan Menteri Perhubungan untuk lebih aktif meninjau tarif batas atas tiket pesawat. Hal ini dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi pihak operator (maskapai).
Penggunaan tarif batas atas sendiri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, sehingga tidak bisa dihapus begitu saja. Adapun pada penerapannya saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) 106 Tahun 2019.
“Ini sudah empat tahun lebih dan tidak pernah ditinjau, padahal harga avtur sudah naik signifikan. Ketika KM itu diterbitkan, harga avtur masih di angka Rp 9.000, sedangkan sekarang sudah Rp 15.000 lebih,” kata Alvin Lie saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Maskapai Ingin Tarif Batas Atas Dihapus, Pengamat: Tunggu Undang-Undangnya Diubah Dulu
Untuk ituAlvin Lie tidak terkejut jika Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat. Sebab, pihak maskapai merasa terbebani dengan biaya operasional yang mesti dikeluarkan.
“Kemudian nilai tukar rupiah juga sudah banyak berubah. Selama empat tahun biaya operasi maskapai juga sudah banyak mengalami kenaikan. Gaji pegawai saja dalam empat tahun sudah naik berapa kali. Sewa fasilitas bandara sudah naik berapa kali. Biaya-biaya operasi lainnya seperti listrik dan sebagainya naik, tapi harga tiket tidak boleh naik karena dipatok pada tarif batas atas,” papar Alvin Lie.
Baca Juga
Alvin pun menyarankan Menteri Perhubungan untuk meninjau secara berkala terkait tarif batas atas tiket pesawat sebagai win-win solution. Karena, saat ini pihak operator tidak bisa melakukan apa pun selain mematuhi undang-undang yang berlaku.
“Selama undang-undangnya masih berlaku, ya pelaku usaha harus tetap patuh, tetapi Menteri Perhubungan juga harus secara berkala setiap tiga bulan, setiap enam bulan, meninjau kembali apakah tarif batas atasnya (perlu) dinaikkan atau diturunkan, tergantung pada kondisi ekonomi saat itu,” jelas Alvin Lie. (CR-8)

