Menhub Klaim Tak Ada Maskapai yang Lampaui Tarif Batas Atas
AKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tidak mendapati maskapai penerbangan (airlines) yang melampaui Tarif Batas Atas (TBA) sepanjang periode mudik Lebaran 2024. Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) Persiapan Mudik Lebaran 2024 bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Komisi V DPR Lasarus) bahwa TBA harus dicek, tidak bisa dilampaui. Dan Alhamdulillah selama masa mudik ini tidak ada TBA yang terlampaui,” kata Menhub Budi, Selasa (2/4/2024).
Dia juga menyampaikan, TBA itu terdiri dari perhitungan bisnis para maskapai penerbangan seperti biaya leasing ataupun problem pesawat, biaya avtur (bahan bakar pesawat), pegawai dan lainnya.
Baca Juga
Harga Tiket Melonjak, MTI Imbau Operator Maskapai Patuhi Ketentuan Tarif Batas Atas
Menhub Budi menekankan, kepada para maskapai penerbangan harus menaati regulasi mengenai TBA yang termaktub dalam Keputusan Menhub No. KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi selanjutnya adalah Keputusan Menhub Republik Indonesia No. KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kami sudah peringatkan kepada airlines agar mentaati batas atas (TBA). Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Menhub Budi.

