Maskapai Ingin Tarif Batas Atas Dihapus, Pengamat: Tunggu Undang-Undangnya Diubah Dulu
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebut, maskapai tidak bisa serta-merta menghilangkan tarif batas atas sebagai upaya menaikkan harga tiket pesawat. Pasalnya, penetapan tarif batas atas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Tarif batas atas itu adalah amanat undang-undang, jadi wajib dilaksanakan. Tujuan dari tarif batas atas itu untuk melindungi konsumen agar pada peak season atau pada musim perjalanan padat itu harganya tidak gila-gilaan,” kata Alvin Lie saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Alvin Lie menjelaskan, yang diatur tarif batas atas hanya untuk kelas ekonomi dan penerbangan domestik dalam negeri. Sementara untuk penerbangan ke luar negeri maupun penerbangan domestik dalam negeri yang kelas bisnis sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Baca Juga
“Jadi kalau ada yang minta tarif batas atas itu dihapus ya harus menunggu undang-undangnya diubah dulu. Kalau undang-undangnya masih seperti sekarang ya wajib dilaksanakan, suka atau tidak suka,” tegas Alvin Lie.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyebut hal ini perlu dilakukan mengingat tingginya biaya operasional maskapai.
“Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11/2023). (CR-8)

