Tarif Batas Atas Tak Bisa Dihapus, Dirut Garuda Sarankan Ini
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memaklumi jika tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tidak bisa dihapus karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Ia pun menyarankan pemerintah menaikkan TBA yang ada sekarang menjadi dua kali lipat.
“TBA gak bisa dilanggar, jadi saya bilang TBA didobelin (dilipatgandakan) saja, dikasih batas yang tinggi saja. Jadi kalau misal sekarang TBA-nya Rp 1 juta, dikasih saja batas Rp 5 juta. Kita kan juga gak mungkin jual Rp 6 juta,” kata Irfan saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga
Kemenhub Belum Berencana Sesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Perihal tarif batas atas tiket pesawat sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Maka dari itu, Irfan tak akan memaksa TBA untuk dihilangkan.
“Memang itu (TBA) ada di amanah Undang-Undang dan kita gak boleh melanggar Undang-Undang dengan tidak menetapkan TBA. Tapi kan gak melanggar Undang-Undang kalau melipatkangandakan TBA,” sebutnya.
Kendati demikian, Irfan menilai bahwa akan lebih baik jika penetapan tarif batas atas ini diserahkan kepada mekanisme pasar. Ia meyakini, maskapai-maskapai pun akan turut meningkatkan pelayanannya jika bisa memasang harga lebih tinggi.
Baca Juga
Jelang Libur Nataru, Pengamat Tak Setuju Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihilangkan
“Kita yang penting adalah bisa menjaga servis dengan sebaik-baiknya, kita pastikan penerbangan itu aman, kita untung. Silakan penumpang memilih sendiri (maskapai yang ingin digunakan),” jelas Irfan.
Terlebih, Irfan menyoroti banyak maskapai penerbangan yang bangkrut karena penerapan TBA ini, “Saya di banyak forum menyampaikan, sejak kita menetapkan TBA, 10 maskapai bangkrut di Indonesia. Makanya serahkan ke pasar.” (CR-8)

