Jelang Libur Nataru, Pengamat Tak Setuju Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihilangkan
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat penerbangan, Alvin Lie tidak setuju jika tarif batas atas tiket pesawat sepenuhnya dihilangkan dan diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebab, itu bisa menyebabkan lonjakan harga yang memberatkan konsumen.
“Kalau dilepas ke pasar tanpa tarif batas atas bisa saja ketika permintaan melonjak seperti Natal, Tahun Baru, juga libur Idul Fitri, itu tarif tiket dalam negeri kelas ekonomi juga naiknya tidak terbatas,” sebut Alvin Lie saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (14/11/2023).
Perihal tarif batas atas tiket pesawat sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pada Pasal 127 ayat (2) UU tersebut disebutkan, tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Baca Juga
Demi Stabilkan Tiket Pesawat, Jumlah Penerbangan Ditambah Jelang Nataru
“Tentunya itu (dihilangkannya tarif batas atas) akan memberatkan konsumen. Jadi ini fungsinya untuk melindungi konsumen. Kalau memang mau itu dihapus ya ubah dulu undang-undangnya,” jelas Alvin Lie.
Meski begitu, Alvin Lie menerangkan bahwa yang diatur tarif batas atas hanya untuk kelas ekonomi dan penerbangan domestik. Sementara untuk penerbangan ke luar negeri maupun penerbangan domestik yang kelas bisnis sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 127 ayat (4) yang menyebutkan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.
“Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan,” bunyi Pasal 127 ayat (5) UU tersebut. (CR-8)
Baca Juga

