Kemenhub Belum Berencana Sesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
JAKARTA, Investortrust.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pemerintah dalam hal ini kementerian perhubungan belum berencana mengubah tarif batas atas tiket pesawat yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan di tengah adanya keberatan pihak operator (maskapai) soal tarif batas atas tersebut.
“Hingga saat ini masih akan merujuk pada ketentuan yang ada. Belum ada rencana melakukan penyesuaian,” kata Adita Irawati saat dihubungi Investortrust.id di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Maskapai Terbebani Biaya Operasional, Menhub Diminta Tinjau Tarif Batas Atas
Kendati demikian, Adita menjelaskan bahwa Kemenhub selalu terbuka dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hanya saja, Kemenhub juga mesti menjaga keberimbangan industri, sehingga mesti dilakukan kajian lebih lanjut sebelum dilakukan penyesuaian.
“Kami juga mendengarkan masukan asosiasi dan ada pembahasan bersama para stakeholders terkait hal tersebut,” sebut Adita Irawati.
Baca Juga
Maskapai Ingin Tarif Batas Atas Dihapus, Pengamat: Tunggu Undang-Undangnya Diubah Dulu
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyebut hal ini perlu dilakukan karena tingginya biaya operasional maskapai.
“Hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya," kata Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11/2023). (CR-8)

