Kemenkomdigi Uji Publik Aturan Perlindungan Anak di Medsos, TikTok Cs Wajib Sesuaikan Batas Usia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membuka uji publik rancangan aturan perlindungan anak di media sosial yang akan mengikat seluruh platform digital, termasuk TikTok, Instagram, hingga YouTube. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui konsultasi publik tersebut, Kemenkomdigi menguji Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelaksana PP TUNAS yang mengatur batasan usia minimum anak, penilaian risiko layanan digital, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Uji publik dibuka hingga 16 Januari 2026 untuk menjaring masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Dipandang perlu dilakukan konsultasi publik agar masyarakat dapat berperan serta secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pelindungan anak di ruang digital,” tulis keterangan Kemenkomdigi dikutip, Kamis (8/1/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, platform digital diwajibkan mencantumkan secara jelas informasi batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan. Selain itu, PSE juga harus melakukan penilaian mandiri untuk memastikan kesesuaian layanan dengan rentang usia pengguna anak.
Baca Juga
Pemerintah Kebut Aturan Perlindungan Anak Digital, Target Berlaku Penuh Maret 2026
RPM ini juga mengatur kewajiban PSE melakukan penilaian profil risiko terhadap produk, layanan, dan fitur digital, termasuk indikator risiko serta mekanisme verifikasi atas penilaian mandiri yang dilakukan platform. Skema ini dimaksudkan untuk mencegah paparan konten, fitur, dan interaksi digital yang berpotensi membahayakan anak.
Dari sisi pengawasan, kementerian yang dikomandoi oleh Meutya Hafid itu menyiapkan mekanisme berlapis mulai dari pemantauan, penelusuran, laporan atau aduan masyarakat, hingga pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan terhadap platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, PSE dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi administratif diberlakukan sebagai instrumen kepatuhan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak,” tertulis dalam rancangan beleid tersebut.
RPM Pelaksana PP TUNAS juga membuka ruang keberatan dan banding administratif bagi PSE yang dikenakan sanksi, guna menjamin prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ketentuan peralihan disiapkan agar platform memiliki waktu penyesuaian sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Kemenkomdigi menegaskan, masukan publik dari proses uji publik ini akan menjadi dasar penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan. Dokumen konsultasi publik RPM Pelaksana PP TUNAS dapat diakses masyarakat, sementara tanggapan resmi dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan hingga pertengahan Januari 2026.

