Menhub Buka Peluang Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi membuka peluang penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur yang dikeluhkan maskapai domestik pada masa eskalasi Timur Tengah yang tidak kunjung reda.
Dudy menyebut, pihaknya masih terus membahas penyesuaian TBA bersama maskapai dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Oh iya, kita akan ketemu sama Pak AHY. Namun, untuk jangka pendek ini kan kita memformulasikan fuelsurcharge. Penyesuaiannya terhadap kenaikan avtur,” kata Dudy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pembahasan jangka pendek saat ini difokuskan pada formulasi fuel surcharge agar maskapai dapat beradaptasi dengan kenaikan harga avtur. “Untuk TBA kita akan bicara dengan airlines dan juga stakeholder lain termasuk dengan Kemenko Infra,” ujar Dudy.
Soal potensi penyesuaian kembali TBA, Dudy tidak menutup kemungkinan adanya potensi kenaikan batas tarif. “Oh iya, pasti. Bukan turun TBA-nya. Naik TBA-nya,” kata Menhub.
Pemerintah saat ini masih menerapkan TBA tiket pesawat domestik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 20 Tahun 2019 beserta aturan turunannya.
Dalam beleid tersebut, besaran TBA dibedakan berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, dan kategori layanan maskapai. Maskapai kategori fullservice diperbolehkan mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, mediumservice maksimal 90%, sedangkan nofrills atau lowcostcarrier (LCC) maksimal 85% dari batas tarif yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Serahkan 6 Pesawat Rafale hingga Rudal ke TNI, Prabowo Pastikan Terus Tambah Kekuatan Pertahanan
Dengan skema tersebut, maskapai full service, seperti Garuda Indonesia dapat mengenakan tarif hingga batas maksimal penuh. Sementara maskapai mediumservice, seperti Batik Air dibatasi hingga 90% dari TBA, dan maskapai LCC, seperti Lion Air maupun Citilink maksimal 85%.
Selain tarif dasar, harga tiket pesawat juga terdiri dari komponen lain, seperti pajak, iuran wajib asuransi, passenger service charge (PSC), hingga fuel surcharge apabila diberlakukan. Pemerintah terakhir kali menyesuaikan tarif batas atas tiket pesawat pada 2019 dengan penurunan sekitar 12-16% pada sejumlah rute domestik.
Beberapa waktu lalu, Kemenhub telah mengizinkan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuelsurcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kenaikan harga avtur akibat perang di Timur Tengah.
Beleid itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026 tentang pemberlakuan besaran biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan publikasi harga avtur per 1 Mei 2026.
Baca Juga
Harga Avtur Naik Imbas Perang, Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat hingga 50%
“Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp 29.116, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Dalam Kepmenhub Nomor KM 1041 Tahun 2026 disebutkan, maskapai dapat mengenakan fuelsurcharge sebesar 50% apabila harga rata-rata avtur berada pada rentang Rp 25.900 hingga Rp 29.750.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026. Kemenhub juga mewajibkan fuelsurcharge dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basicfare pada tiket penerbangan. Selain itu, maskapai tetap diminta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanan masing-masing dalam penerapan biaya tambahan tersebut.

