Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hampir Final, 'Fuel Surcharge' Akan Dihapus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan, revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sudah hampir final. Dalam skema baru tersebut, komponen biaya tambahan yang dikenakan maskapai akibat fluktuasi harga bahan bakar (avtur) atau fuel surcharge akan dihapus karena telah diakomodasi dalam perhitungan TBA yang diperbarui.
Menurut Dudy, TBA yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Padahal, kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur telah berubah signifikan.
"Kalau nanti diberlakukan TBA, maka fuel surcharge ditiadakan. Karena kita sudah menyesuaikan dengan kondisi. TBA terakhir itu kan tahun 2019, di mana kondisi kurs (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS) maupun kondisi harga avtur ijauh berbeda dengan saat ini," kata Dudy saat media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Harga Avtur Naik Imbas Perang, Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat hingga 50%
Berdasarkan data Bloomberg dan PT Pertamina Patra Niaga, pada 2019 nilai tukar mata uang Garuda berada di level Rp14.165 per dolar AS dan harga avtur sekitar Rp10.442 per liter. Saat ini, kurs rupiah berada di level Rp17.922 per dolar AS dan harga avtur Rp26.190 per liter.
Menhub menjelaskan, maskapai penerbangan sebelumnya meminta penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur dinilai lebih mampu mengikuti perubahan biaya operasional. Namun, pemerintah memilih memperbarui TBA agar seluruh komponen biaya dapat diakomodasi dalam satu skema.
"Yang paling dominan adalah fuel surcharge. Dengan memberlakukan TBA terbaru yang sudah mengakomodir kondisi pada saat ini, maka fuel surcharge ditiadakan," ujar Dudy.
Meski demikian, kata Dudy, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan penyesuaian fuel surcharge apabila kembali terjadi lonjakan harga avtur atau kondisi yang memengaruhi biaya operasional maskapai.
"Kalau dalam kondisi yang tidak terjadi apa-apa, maka kita akan menggunakan TBA sebagai patokan untuk menentukan harga tiket," ucap dia.
Baca Juga
Revisi Aturan Batas Atas Tinggal Tunggu Teken Menhub, Tarif Pesawat Domestik Bakal Naik?
Menhub berharap harga avtur kembali mendekati kondisi stabil sebelum kebijakan baru TBA diberlakukan. "Kalau avtur sudah mendekati kondisi saat itu, kita dengan sesegera mungkin akan memperlakukan TBA yang baru," jelas Dudy.
Dudy Purwagandhi menyatakan, revisi TBA pada dasarnya telah memasuki tahap akhir. Namun, pemerintah bersama para pemangku kepentingan lain sepakat menunda implementasinya karena harga avtur dan nilai tukar rupiah masih fluktuatif.
"Ya, sebenarnya TBA sudah hampir final. Hanya memang karena harganya sekarang masih mengalami fluktuasi yang cukup tinggi, kita sepakat untuk menunda sementara pemberlakuan TBA yang baru," kata dia.
