Setujui 'Fuel Surcharge' 38%, Kemenhub Harap Operasional Industri Penerbangan Nasional Tetap Terjaga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% bagi maskapai penerbangan sebagai respons terhadap tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga avtur di tengah dinamika ekonomi global dan geopolitik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan sudah melalui koordinasi intensif dengan para pelaku industri penerbangan, khususnya maskapai domestik.
Baca Juga
Harga Minyak Turun Setelah Trump Isyaratkan Akhiri Perang Iran
“Menyambung apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, dengan kondisi global yang sedang tidak baik, khususnya terkait ekonomi dan geopolitik, salah satunya berdampak pada kenaikan avtur. Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan, keputusan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% merupakan hasil masukan berbagai maskapai, sehingga diharapkan membantu menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional.
Selain itu, pemerintah memberikan stimulus tambahan melalui kebijakan fiskal. Dudy menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat.
“Ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” kata Dudy.
Baca Juga
ESDM Alihkan Pasokan LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia, Bahlil: Stok Nasional Aman
Menurut Dudy, kombinasi kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
“Kami berharap bahwa kebijakan tadi adalah untuk menjaga kesimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional kita dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Jadi kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan pelaku industri aviasi atau industri penerbangan,” pungkasnya.

