Kemenhub Respons Permintaan INACA Soal Kenaikan Tarif Tiket Pesawat dan 'Fuel Surcharge'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons permintaan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang diajukan maskapai melalui Indonesia National Air Carriers Association (INACA), di tengah dinamika industri penerbangan akibat situasi geopolitik global.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menyatakan, pemerintah memahami kondisi yang dihadapi industri penerbangan nasional, termasuk dampak kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, terkait permohonan penyesuaian fuel surcharge dan TBA, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. “Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” terang Lukman.
Baca Juga
INACA Dorong Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Harga Avtur
Kemenhub mengklaim terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujar Lukman.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi fiskal dalam merespons usulan stimulus yang disampaikan pelaku industri. “Terkait usulan kebijakan stimulus, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas,” jelas Lukman.
Lukman pun menegaskan, setiap kebijakan yang diambil akan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan perlindungan konsumen.
“Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tegas dia.
Terpisah, INACA meminta pemerintah meninjau penyesuaian biaya penerbangan domestik seiring tekanan industri akibat kenaikan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga
Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, Untungkan Masyarakat? Ini Respons Inaca
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto menyampaikan, asosiasi maskapai terlebih dahulu mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), atas kerja sama dalam penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 termasuk pemberian diskon tiket pesawat.
“INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah bekerjasama dengan stakeholder penerbangan nasional dalam menjalankan program mudik Lebaran 2026 serta pemberian diskon harga tiket pesawat sehingga operasional penerbangan bisa berjalan dengan selamat, aman, nyaman dengan harga terjangkau,” kata Bayu dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Namun, lanjut dia, kondisi industri penerbangan saat ini tertekan akibat konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” ujar Bayu.
INACA mencatat sekitar 70% biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan diperoleh dalam rupiah. Di sisi lain, nilai tukar dolar terhadap rupiah meningkat dari rata-rata Rp 14.136 pada 2019 menjadi sekitar Rp 17.000 pada Maret 2026 atau naik lebih dari 20%.
Selain itu, harga minyak global pada Maret 2026 disebut meningkat dari 70 dolar AS per galon menjadi 110 dolar AS per galon atau naik 57%. Kenaikan tersebut turut memicu fluktuasi harga avtur di dalam negeri dari Rp 10.442 per liter pada 2019 menjadi sekitar Rp 14.000 hingga Rp 15.500 per liter pada Maret 2026.
Bayu juga menyebut PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga avtur setiap awal bulan sehingga terdapat kemungkinan kenaikan kembali per 1 April 2026.
“Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut,” terang dia.
Selain faktor biaya bahan bakar, INACA mencatat adanya tambahan biaya operasional penerbangan internasional akibat rute memutar untuk menghindari wilayah konflik. Di sisi lain, jumlah penumpang ke Timur Tengah, khususnya penerbangan umrah, disebut mengalami penurunan.
Gangguan rantai pasok suku cadang pesawat juga berdampak terhadap perawatan armada. Waktu pengiriman suku cadang yang sebelumnya 2–3 hari kini menjadi 7–10 hari dengan biaya pengiriman yang lebih tinggi.
Seiring kondisi tersebut, INACA mengajukan sejumlah permintaan kebijakan kepada pemerintah, antara lain menaikkan fuel surcharge sebesar 15% dari ketentuan yang berlaku serta menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jet maupun propeller.
Selain itu, asosiasi maskapai juga mengusulkan stimulus temporer seperti penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta kebijakan penjadwalan ulang pembayaran biaya bandara dan navigasi.
“Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha, keterjaminan keselamatan, serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi,” pungkas Bayu.

