'Fuel Surcharge' Naik 38%, Dampak ke Penumpang Diperkirakan Sekitar 15%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kenaikan fuel surcharge dari 10% menjadi 38% berdampak lebih ringan terhadap konsumen setelah adanya penyesuaian pajak dan bea masuk.
“Dampak kenaikan fuel surcharge dari 10% menjadi 38% itu menjadi lebih ringan, karena diambil PPN (pajak pertambahan nilai)-nya 11% dan diambil bea masuk itu misalnya bisa menjadi sekitar 15%. Jadi, walaupun fuel surcharge-nya naik 38% tapi dampaknya kepada konsumen mungkin sekitar 15%,” ujar Alvin saat dihubungi investortrust.id, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri transportasi udara. “Ini diperlukan untuk menjaga agar industri transportasi udara kita ini bisa bertahan hidup. Jadi, kenaikan fuel surcharge ini membantu untuk airlines bertahan hidup,” tegas Alvin.
Baca Juga
Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Klaim Masih Lebih Murah Ketimbang Negara Tetangga
Alvin memperkirakan tambahan beban biaya maskapai akibat kenaikan avtur sekitar 70% lebih membuat biaya operasional meningkat hingga 30%. “Karena perhitungan saya, tambahan beban biaya yang ditanggung oleh maskapai penerbangan ini dengan kenaikan avtur yang 70 sekian persen, itu kenaikan biaya mereka berkisar sekitar 30%,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut masih dapat diantisipasi apabila maskapai melakukan efisiensi operasional. “Jadi, masih okelah dengan catatan pihak airline juga harus melakukan penghematan-penghematan atau efisiensi dari operasinya,” ucap Alvin.
Meski demikian, Alvin memperkirakan jumlah penumpang tetap akan menurun akibat melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, kenaikan harga energi akan mendorong biaya produksi dan distribusi.
“Walaupun ini sudah dibantu pemerintah, saya perkirakan jumlah penumpang akan turun, karena daya belinya menurun. Ingat yang naik ini bukan hanya tiket pesawat saja. Harga minyak naik, tentunya biaya produksi, biaya distribusi, semuanya naik,” tutur Alvin.
Ia juga menilai tekanan terhadap harga BBM sulit ditahan dalam jangka panjang oleh PT Pertamina (Persero). “Saya yakin Pertamina juga tidak akan mampu berlama-lama menahan harga BBM di SPBU, karena itu sangat berat dan kondisi keuangan Pertamina maupun APBN kita tidak akan mampu menahan harga di SPBU itu berlama-lama,” kata Alvin.
Dia memperkirakan pada Mei harga BBM akan naik. "Dengan kenaikan biaya-biaya itu tentunya daya beli juga menurun,” sambung dia.
Ia menambahkan, dunia usaha mulai melakukan penghematan, termasuk pengurangan perjalanan dinas, yang berpotensi memengaruhi kinerja maskapai. “Jadi saya perkirakan airline juga akan me-review, meninjau kembali rute-rutenya, rute yang penumpangnya tidak banyak akan dipangkas frekuensinya atau dipangkas sama sekali tidak dilayani, berhenti pelayanan rute tersebut,” tandas Alvin.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% bagi maskapai penerbangan sebagai respons terhadap tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga avtur di tengah dinamika ekonomi global dan geopolitik.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan sudah melalui koordinasi intensif dengan para pelaku industri penerbangan, khususnya maskapai domestik.
“Menyambung apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, dengan kondisi global yang sedang tidak baik, khususnya terkait ekonomi dan geopolitik, salah satunya berdampak pada kenaikan avtur. Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca Juga
Harga Avtur Naik 70%, INACA Desak Tarif Tiket Pesawat Disesuaikan
Dia menjelaskan, keputusan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% merupakan hasil masukan berbagai maskapai, sehingga diharapkan membantu menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional.
Selain itu, pemerintah memberikan stimulus tambahan melalui kebijakan fiskal. Dudy menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat.
“Ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” kata Dudy.

