Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen pada Semester I 2026, Aduan Elektronik Terbanyak
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 1.911 layanan konsumen sepanjang Januari–Juni atau semester I-2026. Layanan ini bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di Indonesia.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 1.568 pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi. "Sebanyak 89% pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian," ujar Moga dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga
Harga Patokan Ekspor Emas Juli 2026 Turun 5,36%, Kemendag Ungkap Penyebabnya
Moga menegaskan Kemendag berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta mempercepat penyelesaian pengaduan konsumen sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mendorong terciptanya pelaku usaha yang tertib. Berdasarkan data Kemendag, laporan konsumen paling banyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.
Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan didominasi oleh barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan produk, serta kendala klaim garansi di pusat layanan purnajual.
Baca Juga
Sementara itu, pada sektor sistem pembayaran, keluhan konsumen lebih banyak terkait isi ulang saldo, penggunaan layanan paylater, dan kartu kredit. Adapun pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi permintaan pengembalian dana (refund) serta perubahan jadwal keberangkatan. "Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab," kata Moga.
Ia menjelaskan, penyelesaian pengaduan tidak hanya berfokus pada penyelesaian setiap kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
Kemendag menerima pengaduan konsumen melalui berbagai saluran, antara lain aplikasi WhatsApp, surat elektronik, telepon, surat, maupun pengaduan yang disampaikan langsung ke Kementerian Perdagangan. Untuk menangani setiap laporan, Kemendag juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna memastikan setiap keluhan konsumen dapat diselesaikan dengan baik.
