Inflasi Medis Diprediksi Melonjak 14,4% di 2026, Ekosistem Layanan Kesehatan Tertekan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan inflasi medis di Indonesia mencapai 14,4% pada 2026 atau hampir dua kali lipat dibandingkan rata-rata inflasi medis global. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap ekosistem layanan kesehatan dan industri asuransi kesehatan nasional.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumardjono mengungkapkan, kenaikan biaya kesehatan terjadi jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan harga barang dan jasa pada umumnya. Menurutnya, sejumlah faktor menjadi pemicu tingginya inflasi medis, mulai dari kenaikan harga obat hingga mahalnya teknologi dan alat kesehatan yang sebagian besar masih bergantung pada impor.
“(Inflasi medis) diproyeksikan akan mencapai 14,4% di tahun ini. Hampir dua kali lipat rata-rata inflasi yang ada di dunia. Artinya bahwa biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding harga barang pada umumnya,” ujarnya, dalam Webinar OJK Institute bertajuk Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Finansial: Peran Asuransi dalam Menghadapi Risiko Masa Depan, Kamis (25/6/2026).
Sumardjono menjelaskan, sekitar 90% bahan baku obat di Indonesia masih berasal dari luar negeri sehingga sektor kesehatan sangat sensitif terhadap pergerakan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi global.
Menurutnya, dampak inflasi medis tak hanya dirasakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, tetapi juga menjalar ke industri asuransi kesehatan. Peningkatan biaya klaim yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan premi menimbulkan tekanan terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi.
“Ketika biaya klaim meningkat jauh lebih cepat dibandingkan premi yang diterima, perusahaan asuransi mengalami tekanan yang luar biasa,” kata Sumardjono.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Ungkap Beban JKN Melonjak Jadi Rp 158,8 Triliun, Inflasi Medis Jadi Tantangan Bersama
Ia mengatakan, fenomena yang terjadi secara global menunjukkan perusahaan asuransi mulai melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari kenaikan premi, pengurangan atau penyesuaian manfaat produk, hingga penerapan proses underwriting yang lebih ketat.
“Bahkan terdapat beberapa perusahaan asuransi memilih untuk menarik diri dari industri dan menghentikan penjualan produk asuransi,” ucap Sumardjono.
Oleh karena itu, lanjut dia, OJK mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat tata kelola dan kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Menurutnya, inflasi medis harus dipandang sebagai persoalan bersama yang memerlukan solusi menyeluruh.
“Inflasi medis bukan hanya persoalan rumah sakit, ini adalah persoalan keberlangsungan sistem atau ekosistem kesehatan kita. Kalau kita tidak kelola bersama, yang dirugikan akhirnya adalah masyarakat,” ujar Sumardjono.
