Kemenperin Perkuat Rantai Pasok Industri Halal Guna Dorong Ekspor dan Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan industri halal nasional sebagai salah satu sektor strategis yang berperan dalam meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan ekosistem industri halal, hilirisasi produk, peningkatan sertifikasi halal, serta perluasan akses pasar domestik dan ekspor.
Sebagai bagian dari langkah strategis tersebut, Kemenperin kembali berpartisipasi aktif pada Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 yang diselenggarakan melalui kolaborasi bersama PT Dyandra Promosindo pada 24-27 September 2026 di Ice Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Ajang ini menjadi platform kolaborasi bagi pelaku industri, regulator, investor, akademisi, dan masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan industri halal nasional.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebutkan, industri halal memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI).
"Kami terus memacu penguatan rantai nilai halal nasional melalui pengembangan industri hulu hingga hilir, fasilitasi sertifikasi halal, penguatan infrastruktur industri halal, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini menjadi fondasi untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Sejalan dengan upaya penguatan ekosistem industri halal tersebut, Kemenperin juga menaruh perhatian pada kepatuhan dan kesiapan pelaku industri dalam menghadapi kebijakan regulasi tertentu. Langkah ini berperan penting untuk memastikan pertumbuhan industri halal nasional dapat berjalan secara berkelanjutan dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun global.
Lebih lanjut, menjelang implementasi Wajib Halal Tahap II pada Oktober 2026, Kemenperin juga terus meningkatkan kesiapan sektor industri melalui berbagai program sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, dan fasilitasi sertifikasi halal. Upaya tersebut dilakukan agar pelaku industri tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen peningkatan daya saing usaha.
Menurut Wamenperin, tantangan terbesar dalam implementasi Wajib Halal Tahap II terletak pada luasnya cakupan sektor industri yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal serta pentingnya memastikan kesiapan rantai pasok halal secara menyeluruh. Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal nasional menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
Dalam upaya memperkuat ekosistem industri halal, Kemenperin juga memberikan perhatian khusus kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal, Kemenperin memperkuat kapasitas IKM untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan terhubung dengan rantai pasok industri halal yang lebih luas.
Selain itu, Kemenperin turut memacu pengembangan Kawasan Industri Halal sebagai infrastruktur pendukung yang memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi standar halal secara lebih efisien serta meningkatkan daya tarik investasi sektor industri halal di Indonesia.
Pada Halal Indo 2026, Kemenperin akan menghadirkan berbagai program unggulan, antara lain Paviliun Kemenperin yang menampilkan berbagai sektor industri wajib halal, layanan konsultasi industri halal, Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin.

