Legislator Desak Kemenekraf Perkuat Jaminan Kekayaan Intelektual untuk Akses Kredit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, mendesak Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat skema jaminan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) agar pelaku industri kreatif lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Desakan itu disampaikan saat pembahasan usulan tambahan anggaran Kemenekraf sebesar Rp 1,73 triliun untuk mendukung integrasi sektor ekonomi kreatif ke dalam Prioritas Kerja Pemerintah Nasional (PKPN) 2027. Putra menilai penguatan industri ekraf berbasis KI harus dibarengi dengan solusi konkret terhadap persoalan pembiayaan.
Menurutnya, pemanfaatan KI sebagai agunan kredit hingga kini masih menghadapi kendala besar. Banyak bank, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), belum menerima aset intelektual sebagai jaminan yang layak.
“Jaminan fidusia ini banyak yang mandek. Kami banyak menemukan bahwa ini masih sekadar retorika saja,” kata Putra dalam rapat kerja bersama Kemenekraf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga
Perkuat Kolaborasi Web3, OJK dan Ekraf Dorong Transformasi Kekayaan Intelektual Jadi Kelas Aset Baru
Ia menjelaskan perbankan masih menganggap KI tidak likuid, memiliki nilai yang fluktuatif, serta belum didukung standar valuasi yang memadai. Akibatnya, pelaku ekonomi kreatif kesulitan memperoleh modal meski memiliki aset intelektual bernilai tinggi.
Politisi PDIP itu mencontohkan pengalaman Ayena Studio di Cimahi yang memproduksi sejumlah karya animasi nasional seperti 'Jumbo', 'Garuda di Dadaku', dan 'Gladiator'. Menurutnya, perusahaan tersebut tetap mengalami kesulitan mendapatkan kredit meski memiliki portofolio Intellectual Property (IP) yang kuat.
“Terungkap fakta miris bahwa kreator dengan IP besar ini sekalipun gagal mendapatkan kredit,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional, terutama subsektor animasi yang membutuhkan investasi besar, teknologi mahal, dan waktu produksi yang panjang. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan imbauan kepada sektor perbankan.
Lebih lanjut, mantan jurnalis televisi itu mengusulkan Kemenekraf menginisiasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) atau skema penjaminan bersama Kementerian Keuangan untuk menanggung risiko kredit berbasis KI.
“Nah, untuk itulah saya mengusulkan agar Kemenparekraf bisa menginisiasi pembentukan semacam BLU atau skema guarantor bersama Kementerian Keuangan untuk menanggung beban gagal kredit berbasis Kekayaan Intelektual,” harapnya.
Selain itu, ia meminta program dukungan manajemen Kemenekraf turut memprioritaskan penguatan ekosistem pembiayaan KI. Langkah tersebut dinilai penting agar karya intelektual dapat diakui sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai jaminan dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.
