Perdana di Indonesia, Kekayaan Intelektual Resmi Jadi Jaminan KUR Rp 10 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi membuka babak baru pembiayaan ekonomi kreatif (ekraf). Untuk pertama kalinya, kekayaan intelektual (KI) seperti hak cipta dan merek dagang dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 10 triliun pada 2026.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) tengah mempersiapkan lahirnya penilai kekayaan intelektual (KI) terdaftar guna mendukung implementasi pembiayaan berbasis aset intangible tersebut.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan, skema ini menjadi terobosan strategis untuk memperluas akses pembiayaan formal bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan memperoleh kredit akibat keterbatasan agunan fisik.
Baca Juga
Investasi dan Ekspor Ekonomi Kreatif Lampaui Target, Menekraf: Jakarta Jadi Motor Utama
“Pada 2026 menjadi kick off implementasi pembiayaan berbasis KI. Dengan dukungan penilai profesional, KUR berbasis KI dapat berjalan lebih kredibel dan terukur,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berlaku sejak 13 Januari 2026. Aturan ini secara eksplisit memasukkan KI sebagai jaminan tambahan KUR. Regulasi tersebut diperkuat PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Menteri Ekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Melalui skema ini, bank dan lembaga keuangan nonbank akan memiliki dasar penilaian profesional terhadap nilai ekonomi KI, sehingga risiko pembiayaan dapat dikelola lebih baik. Pemerintah menilai langkah ini berpotensi mendorong pertumbuhan kredit produktif sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB.
“Banyak perusahaan kreatif sudah memiliki IP bernilai tinggi. Tantangannya adalah bagaimana IP tersebut bisa dikonversi menjadi akses pendanaan yang sehat,” kata Teuku Riefky.
Kemenekraf menargetkan pelantikan penilai KI terdaftar paling lambat pada minggu kedua Februari 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform Ekraf Hub, seiring penyiapan data debitur dan lokasi prioritas penyaluran KUR berbasis KI.
Baca Juga
Menekraf Siapkan 'Indonesian Wave' lewat Penguatan IP Lokal agar Tembus Pasar Global
Sementara itu, Ketua Umum Mappi Budi Prasodjo menyatakan kesiapan organisasinya mendukung realisasi KUR Rp 10 triliun untuk sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, peran penilai KI krusial untuk menjembatani kebijakan pembiayaan pemerintah dengan kebutuhan riil pelaku usaha kreatif di daerah.
“KUR berbasis KI berpotensi menjadi game changer. Dengan penilaian yang akuntabel, pembiayaan ekraf bisa tumbuh berkelanjutan dan inklusif,” jelas Budi.

