Kebocoran Ekspor Batu Bara RI Tembus US$ 20 Miliar pada 2015-2024
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Hasil riset NEXT Indonesia Center menemukan terjadinya dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara. Dalam 10 tahun terakhir, yakni medio 2015-2024 terjadi selisih pencatatan senilai US$ 20 miliar. Adapun apabila ditarik jauh 25 tahun terakhir atau periode 2000-2024, selisihnya mencapai US$ 39,5 miliar.
“Nilai potensi kebocoran dari trade misinvoicing ekspor batu bara ini tidak main-main. Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$ 1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun atau US$ 2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir menguap atau tak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan,” ungkap Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca Juga
Produksi Batu Bara Dipangkas, Daerah Harus Diversifikasi Ekonomi
Dia menjelaskan, praktik misinvoicing tersebut terjadi dalam dua bentuk, yakni under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya) dan over-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya). Keduanya membuka ruang untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau memindahkan dana lintas negara.
Saat ini, Indonesia tercatat sebagai eksportir batu bara terbesar dunia. Sepanjang periode 2020-2024, Indonesia merupakan pemasok terbesar, yakni sekitar 28,31% terhadap total pasokan komoditas tersebut di pasar global. Dari sisi nilai, rata-rata ekspor batu bara Indonesia sepanjang periode tersebut mencapai US$ 30,6 miliar per tahun.
Dalam melakukan analisis, NEXT Indonesia Center menggunakan data perdagangan UN Comtrade periode 2015-2024. Hasilnya, under-invoicing menjadi modus yang paling dominan dalam kasus selisih pencatatan kepabeanan, dengan total nilai mencapai US$ 13,5 miliar.
“Praktik gelap ini diduga kuat dilakukan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu,” ujar Ade Holis.
India tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara dengan potensi under-invoicing terbesar, yakni mencapai US$ 7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai under-invoicing. Hal ini selaras dengan posisi India sebagai penyerap utama batu bara Indonesia, yang mengambil porsi 27,08% dari total ekspor selama 2020-2024.
Baca Juga
RKAB 2026 Hampir Rampung, Kuota Produksi Batu Bara Dekati 600 Juta Ton
Di sisi lain, praktik over-invoicing juga ditemukan dengan nilai mencapai US$ 6,5 miliar. Berbeda dengan under-invoicing, pola ini justru sangat terkonsentrasi di Bangladesh, yang mencakup US$ 4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai over-invoicing. Pola yang sangat terfokus pada negara-negara tertentu ini mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur.
“Masalah trade misinvoicing ini menjadi krusial karena skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia sangat besar. Selain menjadi eksportir batu bara nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang 10% total ekspor Indonesia, bahkan nilai ekspornya sempat mencapai US$ 46,8 miliar pada 2022. Artinya, sedikit saja nilai ekspor dimainkan, dampaknya langsung miliaran dolar,” ungkapnya.

