Soal SE Mendagri, Aismoli Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Satu Suara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki sikap yang selaras alias satu suara dalam pemberian insentif kendaraan listrik (EV). Kesamaan langkah sangat penting untuk menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.
Ketua Umum Aismoli, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri guna membahas polemik yang muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Mendagri terkait insentif kendaraan listrik.
“Hari ini Aismoli telah melakukan langkah cepat untuk merespons berbagai multi tafsir atas Permendagri dan Surat Edaran tersebut melalui audiensi langsung dengan Kemendagri,” ujar Budi kepada investortrust.id, Jumat (24/4/2026) malam.
Baca Juga
Mendagri Minta Pajak Kendaraan Listrik Dibebaskan, DKI Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Dari hasil audiensi, menurut dia, Aismoli menegaskan bahwa Permendagri dan SE Mendagri harus dibaca sebagai satu kesatuan. Meski kewenangan penetapan pajak berada di pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap mengarahkan daerah untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
"Arahan tersebut menjadi sinyal positif bahwa komitmen pemerintah pusat terhadap percepatan adopsi kendaraan listrik tidak berubah. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong transisi menuju energi bersih," ungkap Budi.
Aismoli pun berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti arahan tersebut. Dukungan penuh dari daerah diperlukan agar kebijakan insentif dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Sebelumnya kebijakan tersebut dianggap memberi angin segar bagi industri serta konsumen EV. Namun demikian, secara hukum SE tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan setara peraturan menteri.
Di sisi lain, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri masih tetap berlaku. Kondisi inilah yang dinilai berisiko memunculkan ketimpangan adopsi kendaraan listrik antarwilayah.
Dengan keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah, kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik diharapkan akan terus meningkat. Hal ini sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem EV yang merata di Tanah Air.
Instruksi Mendagri tertuang dalam SE 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Minta Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
SE pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik tersebut diterbitkan setelah Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang menyatakan kendaraan listrik tidak dikecualikan sebagai objek pajak alias tetap kena pungutan pajak.
Berdasarkan catatan investortrust.id, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penentuan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari pajak atau mendapat pembebasan pajak (pungutan pajak 0%). Hal ini berbeda dengan aturan tahun-tahun sebelumnya. Alhasil, secara otomatis, kendaraan listrik menjadi objek pajak normal.
Namun, pemerintah kemudian memandang insentif masih diperlukan, sehingga Mendagri akhirnya menerbitkan SE yang menginstruksikan para Gubernur menggunakan kewenangan mereka untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

