Mendagri Minta Pajak Kendaraan Listrik Dibebaskan, DKI Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang meminta para Gubernur di seluruh Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik.
Instruksi Mendagri tertuang dalam SE 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
SE pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik tersebut diterbitkan setelah Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang menyatakan kendaraan listrik tidak dikecualikan sebagai objek pajak alias tetap kena pungutan pajak.
Baca Juga
Harga Masih Mahal dan Pajak Daerah Mengintai, Adopsi Mobil Listrik Terancam Seret
"Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan Pusat dan berkoordinasi secara teknis agar selaras dengan SE Mendagri terbaru yang meminta pemda memberikan insentif pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati kepada investortrust.id, Jumat (24/4/2026).
Lusiana menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum nenerapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV) sebagaimana digariskan Permendagri 11/2026.
"Kami masih mengkaji Pemendagri 11/2026. Rencana kajian dan wacana pengenaan PKB/BBNKB terhadap kendaraan listrik didasarkan pada pertimbangan fairness di lapangan, khususnya penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi publik di Jakarta," tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta menilai, meski kendaraan listrik selama ini mendapat berbagai insentif, kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi tetap harus dijaga secara berkelanjutan.
"DKI Jakarta membutuhkan dukungan fiskal yang tinggi untuk memastikan ketersediaan layanan transportasi publik yang baik, termasuk mendukung integrasi dan penguatan layanan untuk wilayah penyangga yang sudah dijalankan dengan Trans Jabodetabek," papar Lusiana.
Baca Juga
Kemenperin Harap Adopsi Mobil Listrik Tetap Tumbuh di Tengah Rencana Pengenaan Pajak EV
Berdasarkan catatan investortrust.id, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penentuan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari pajak atau mendapat pembebasan pajak (pungutan pajak 0%). Hal ini berbeda dengan aturan tahun-tahun sebelumnya. Alhasil, secara otomatis, kendaraan listrik menjadi objek pajak normal.
Namun, pemerintah kemudian memandang insentif masih diperlukan, sehingga Mendagri akhirnya menerbitkan SE yang menginstruksikan para Gubernur menggunakan kewenangan mereka untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pemerintah kemungkinan besar akan melakukan revisi formal terhadap Permendagri tersebut agar lebih sinkron dan memberikan kepastian hukum.

