Bayar Utang Pajak Rp 25,46 M, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Akhirnya Dibebaskan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP) Jawa Tengah I membebaskan penanggung pajak berinisial SHB. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap SHB setelah melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp 25,46 miliar dan biaya penagihan sebesar Rp 7,6 juta.
Gijzeling, yang berasal dari bahasa Belanda, adalah penyanderaan seseorang oleh negara karena utang pajak yang tidak dibayar, padahal yang bersangkutan mampu membayar.
SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan pasal 73 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penanggung jawab dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan dibayar lunas.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan hak-hak dasar SHB tetap terpenuhi.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 200. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” kata Nurbaeti, dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
Digitalisasi Bikin Pengemplang Pajak Kesulitan Urus Identitas Resmi
Nubaeti mengatakan selalu mengedapankan layanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Sehingga, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapapun dan diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” ujar dia.
Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang- kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

