SE Mendagri Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Ditolak Pemda
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (EV) dinilai menjadi langkah korektif pemerintah. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pemerintah daerah.
Pengamat industri otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, penerbitan SE sejatinya menunjukkan pemerintah merespons kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"SE Mendagri adalah langkah korektif yang tepat arah untuk meredam dampak ketidakpastian di pasar," ujar Yannes kepada investortrust.id, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya Mendagri menerbitkan SE terbaru guna memastikan kendaraan listrik tetap bebas pajak setelah sempat tidak dikecualikan dalam aturan sebelumnya. Instruksi Mendagri tertuang dalam SE 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Meski kebijakan tersebut memberi angin segar bagi industri serta konsumen EV, secara hukum SE tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan setara peraturan menteri.
"SE tidak mengikat secara hukum seperti Permendagri, sehingga gubernur tetap punya diskresi menolak demi menambal potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melalui PKB & BBNKB," jelasnya.
Di sisi lain, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri masih tetap berlaku. Kondisi inilah yang dinilai berisiko memunculkan ketimpangan adopsi kendaraan listrik antarwilayah.
Baca Juga
Mendagri Minta Pajak Kendaraan Listrik Dibebaskan, DKI Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Dosen ITB itu menganalogikan, ada kemungkinan wilayah dengan ketergantungan tinggi terhadap penerimaan PKB dan BBNKB akan berpotensi lebih berhati-hati. Hal ini juga berpeluang memperlambat pertumbuhan ekosistem EV di daerah.
"Kelak hanya kota-kota metropolitan dengan PAD kuat yang lebih agresif mendorong BEV," ucap Yannes.
Jika kondisi tersebut terjadi, pertumbuhan EV berpotensi hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Sementara itu, penetrasi di wilayah lain dapat berjalan lebih lambat.
Baca Juga
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Minta Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

