Hyundai Harap SE Mendagri Sejalan dengan ‘Roadmap’ Kendaraan Listrik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap kebijakan pemerintah tentang kendaraan listrik (EV), sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tetap konsisten dan sejalan dengan peta jalan (roadmap) industri otomotif nasional. Kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga pertumbuhan pasar dan investasi jangka panjang.
Chief Operating Officer (COO) HMID, Fransiscus Soerjopranoto menegaskan, Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah. Seluruh regulasi ditujukan untuk memperkuat ekosistem industri otomotif di Indonesia.
“Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk penguatan ekosistem industri otomotif di Indonesia,” ujar Frans, sapaannya, dalam pesan singkat, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Fransiscus Soerjopranoto, Hyundai selalu berjalan seirama dengan arah kebijakan pemerintah. Komitmen itu diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan pasar domestik sekaligus pengembangan ekspor dari Indonesia.
Baca Juga
Mendagri Minta Pajak Kendaraan Listrik Dibebaskan, DKI Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
“Kami berjalan seirama dengan kebijakan itu. Hyundai sejak awal turut serta dalam pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan juga ekspor,” kata dia.
Terkait SE Mendagri soal insentif kendaraan listrik, Frans mengungkapkan, Hyundai masih mencermati dampaknya terhadap pasar. Perusahaan menilai pengaruh kebijakan baru akan terlihat dalam beberapa bulan mendatang.
“Imbas terhadap pasar tentunya perlu kita lihat bersama beberapa bulan ke depan,” ucap Frans.
Baca Juga
Dia menambahkan, Hyundai berharap kebijakan pemerintah ke depan tetap sinkron dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan listrik nasional. Hal itu krusial untuk menciptakan kepastian bagi seluruh pelaku industri.
“Harapan kami kebijakan ke depan tetap sejalan dengan peta jalan pengembangan industri mobil jangka panjang,” tutur dia.
Instruksi Mendagri tertuang dalam SE 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga
Hyundai Subscribe Meluncur, Solusi Pakai Mobil Listrik Tanpa Harus Membeli
SE pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik tersebut diterbitkan setelah Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang menyatakan kendaraan listrik tidak dikecualikan sebagai objek pajak alias tetap kena pungutan pajak.
Berdasarkan catatan investortrust.id, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penentuan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari pajak atau mendapat pembebasan pajak (pungutan pajak 0%). Hal ini berbeda dengan aturan tahun-tahun sebelumnya. Alhasil, secara otomatis, kendaraan listrik menjadi objek pajak normal.
Namun, pemerintah kemudian memandang insentif masih diperlukan, sehingga Mendagri akhirnya menerbitkan SE yang menginstruksikan para Gubernur menggunakan kewenangan mereka untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

