BPK Temukan 1.442 Rumah FLPP Kurang Tepat Sasaran, Pengawasan Dinilai Lemah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak penyaluran 1.442 rumah dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum dikelola secara optimal dalam aspek pengawasan dan pemanfaatan.
Temuan tersebut berasal dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2025 atas pengelolaan dana FLPP 2024 hingga semester I-2025 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan instansi terkait.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Penyaluran KPR FLPP 7.500 Unit di Sulut pada 2026
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan dana FLPP telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. BPK memaparkan, sebanyak 543 unit rumah belum dimanfaatkan sebagai hunian. Selain itu, pada 899 rumah lainnya, stiker atau pelat KPR tidak dipasang sesuai ketentuan.
Ihwal itu, BPK menyatakan, pengendalian BP Tapera dalam memantau keterhunian rumah belum andal dan belum terintegrasi. Kondisi ini menyebabkan tingkat keterhunian tidak dapat diketahui secara pasti serta menimbulkan potensi rumah tidak dimanfaatkan oleh pemilik atau digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Alhasil, BPK merekomendasikan kepada Komisioner BP Tapera untuk mengintegrasikan dan mengimplementasikan sistem informasi guna meningkatkan monitoring keterhunian rumah.
Baca Juga
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mengungkap dua temuan yang memuat dua permasalahan, yakni satu kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan satu ketidakpatuhan senilai Rp 1,26 miliar.
BP Tapera membukukan penyaluran KPR FLPP sepanjang 2025 tembus di 278.868 unit rumah dengan nilai Rp 34,64 triliun per 31 Desember 2025. Penyaluran tersebut dilakukan melalui 40 bank penyalur dan melibatkan 22 asosiasi perumahan yang tersebar di 13.249 perumahan, dikelola oleh 8.113 pengembang di 33 provinsi dan 401 kabupaten/kota.

