Tim Ganjar Mahfud Ajukan Gugatan Pilpres
JAKARTA, investortrust.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Hadir dalam pelaporan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Deputi Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasyid, dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristanto, serta politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.
Tampak empat boks yang berisi dokumen pendukung terkait pelanggaran pilpres yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.

