Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK Singgung soal Nepotisme dan Abuse of Power
JAKARTA, investortrust.id - Gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung soal nepotisme dan abuse of power.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan asal muasal dari persoalan demokrasi Indonesia dan kebangsaan saat ini yaitu nepotisme yang membuahkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Todung menyebut nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan itu melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Itu adalah salah satu ramifikasinya dan Anda bisa bisa lihat keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)" ujar Todung saat di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga
Selain itu, Todung juga menyebut mengenai penyalahgunaan kekuasaan melalui intervensi dan politisasi bansos. Dia juga menyebut terjadi kriminalisasi kepada kepala desa menjelang Pilpres 2024.
"Itu kita saksikan di banyak tempat," ujar dia.
Dalam kampanye yang diikutinya di beberapa tempat, Todung mengaku sempat mendengar kesaksian dari kepala desa, lurah, dan aktivis mengenai kriminalisasi dan intimidasi. Berbagai persoalan itu dituangkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
"Masih ada juga penyalahgunaan sistem informasi dan teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU)" kata dia.
Todung mengatakan sistem IT KPU telah menjadi perbincangan masyarakat. Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), kata Todung, memiliki banyak masalah dan berpotensi terjadinya penggelembungan suara.
"Ada juga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah," ucap dia.
Baca Juga
Meski enggan menyebut semua, Todung mengatakan saat ini MK memegang bola penting untuk memperbaiki kondisi demokrasi Indonesia. Gugatan hasil Pilpres 2024 ini akan jadi ujian bagi MK untuk menjaga konstitusi atau, justru, menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.
"Dan MK adalah guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, MK musti melaksanakan konstitusi. MK musti melaksanakan hukum dan menegakkan demokrasi," ujar dia.
Gugatan atas hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

