RI Masuk Laporan Global Fraud 2025, Ini Cara Lindungi Warga Tanpa Buka Data Pribadi
Oleh: Wafa Taftazani
General Manager-Tools for Humanity
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Baru-baru ini, laporan Global Fraud Index 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara di peringkat kedua dunia yang rentan terhadap penipuan digital dengan skor 6,53 dari 10. Skor ini dihitung dari sejumlah indikator seperti tingginya aktivitas penipuan yang terdeteksi, penyalahgunaan identitas dan akun palsu, serta kesiapan sistem pencegahan dan pengawasan kejahatan digital. Semakin tinggi skornya, semakin besar risiko yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat bertransaksi online.
Angka ini bukan sekadar soal peringkat. Dampaknya nyata. Paparan penipuan yang tinggi berarti semakin banyak warga berisiko kehilangan uang, semakin banyak UMKM menghadapi akun palsu atau transaksi bermasalah, dan semakin besar biaya keamanan yang harus ditanggung bank ataupun platform digital. Padahal, ekonomi digital hanya bisa tumbuh secara berkelanjutan jika masyarakat merasa aman.
Namun, ada konteks yang perlu dipahami. Indonesia muncul dalam peta risiko global bukan karena lemah secara digital, tetapi karena sangat aktif. Belanja online sudah menjadi kebiasaan. Transfer uang lewat aplikasi dilakukan setiap hari. UMKM mengandalkan marketplace dan media sosial untuk bertahan dan tumbuh. Layanan publik pun makin terdigitalisasi. Ketika aktivitas digital kian membesar, pelaku penipuan ikut menyasar.
Hampir semua orang pernah mengalami kasus berikut, antara lain pesan mengatasnamakan bank. Tawaran investasi dengan janji keuntungan cepat. Akun palsu yang meniru teman atau tokoh publik. Tautan mencurigakan yang ternyata palsu. Ternyata secara global, Veriff Fraud Index 2025 menunjukkan sekitar 95% pengguna internet pernah menemui aktivitas online mencurigakan dalam setahun terakhir. Jadi ini bukan cerita satu dua orang. Ini pengalaman banyak orang.
Bagi keluarga, penipuan bisa berarti tabungan hilang. Bagi pelaku usaha, reputasi bisa rusak. Bagi masyarakat luas, rasa aman dalam bertransaksi ikut terganggu.
Indonesia tidak tinggal diam. Sejak 2022, kita memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini ini menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh digunakan sembarangan, harus ada persetujuan yang jelas dari pemilik data, dan perusahaan wajib menjaga keamanan data yang mereka kelola. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi yang bisa dikenakan. Intinya, data pribadi adalah hak warga negara yang dilindungi hukum.
Baca Juga
Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan memiliki strategi pencegahan penipuan, mampu mendeteksi dan melaporkan kasus penipuan, serta melindungi dan mengedukasi konsumen. Artinya, tanggung jawab menjaga keamanan tidak hanya ada di tangan pengguna, tetapi juga institusi.
Tantangan Makin Canggih, Solusi Harus Berkembang
Modus penipuan kini semakin sulit dikenali. Ada yang menggunakan suara mirip orang asli, foto dan video palsu yang tampak meyakinkan, bahkan bisa meniru gaya komunikasi. Membedakan mana yang asli dan mana yang palsu semakin sulit.
Oleh sebab itu, perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan kewaspadaan pribadi. Kita juga membutuhkan sistem yang membantu memastikan bahwa akun yang bertransaksi benar-benar orang sungguhan, penjual online bukan akun palsu, dan pengguna layanan keuangan sudah terverifikasi dengan benar.
Di sinilah konsep Proof of Humanity menjadi relevan. Sederhananya, ini adalah cara membuktikan bahwa seseorang yang beraktivitas online adalah manusia nyata, bukan bot atau akun palsu, tanpa harus membuka data pribadi. Prinsipnya adalah verifikasi manusia tanpa mengorbankan privasi.
Dalam praktiknya, pendekatan ini dapat dilakukan melalui proses verifikasi satu kali yang memastikan keunikan dan kemanusiaan seseorang, tanpa perlu mengumpulkan atau menyimpan informasi identitas pribadi secara terbuka. Setelah terverifikasi, sistem hanya mengenali bahwa pengguna tersebut adalah manusia sungguhan, bukan siapa orangnya. Fokusnya bukan pada identitas detail, melainkan pada memastikan bahwa setiap akun mewakili satu individu nyata.
Indonesia memiliki ruang untuk mengevaluasi dan membentuk pendekatan seperti Proof of Humanity dalam kerangka hukum dan kebijakannya sendiri. Mekanisme verifikasi semacam ini dapat dipertimbangkan pada area dengan risiko penyalahgunaan yang tinggi, seperti layanan keuangan digital, marketplace, distribusi bantuan sosial, atau platform partisipasi publik berbasis daring.
Baca Juga
Industri Asuransi Jadi Target Serangan Siber, Wamenkomdigi: Perlindungan Data Harus Jadi Nilai Inti
Tujuannya adalah memastikan bahwa “orang beneran” dapat dibedakan dari sistem otomatis, sambil tetap menjaga privasi dan mematuhi aturan seperti UU PDP. Pendekatan ini bukan tentang pengawasan, melainkan tentang membangun kepercayaan dalam interaksi digital.
Dirancang dalam kerangka hukum dan regulasi Indonesia yang sudah ada, sistem seperti ini dapat membantu mengurangi akun palsu, membatasi penyalahgunaan platform, serta memperkuat kepercayaan dalam transaksi digital dan layanan publik.
Bukan Soal Takut, Tapi Soal Siap
Indonesia masuk dalam laporan global bukan karena tertinggal, melainkan karena aktivitas digitalnya besar dan bernilai. Ekonomi digital terus berkembang, dan tantangannya ikut berkembang. Yang terpenting sekarang adalah memastikan pertumbuhan ini dibarengi dengan rasa aman.
Bagi masyarakat, itu berarti lebih berhati-hati sebelum membagikan data atau mengklik tautan. Bagi pemerintah dan pelaku usaha, itu berarti memperkuat perlindungan, transparan dalam pengelolaan data, serta mengembangkan sistem verifikasi yang menghormati privasi dan hukum.
Masa depan digital Indonesia tidak ditentukan oleh peringkat risiko, tetapi oleh bagaimana negara ini memperkuat kepercayaan sambil melindungi hak warganya. Pada akhirnya, teknologi yang baik adalah teknologi yang membuat orang merasa tenang saat menggunakannya.

