Ajukan Praperadilan, Haris Azhar Ungkap Kejanggalan Kasus Lee Kah Hin
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lee Kah Hin menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Haris Azhar, mengatakan gugatan praperadilan ini diajukan lantaran pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Lee Kah Hin. Salah satu yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.
“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” kata Haris Azhar dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Baca Juga
Delpedro Cs Minta Ganti Rugi, Menko Yusril: Harus Lewat Praperadilan
Selain itu, Haris Azhar menilai kasus yang menjerat Lee Kah Hin merupakan persoalan bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.
“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa perang dagang. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” kata Haris.
Ia menyebut, Ardianto sebagai pelapor dalam perkara yang menjerat kliennya merepresentasikan kepentingan PT Position. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Haris Azhar menyebut perkara ini terkait sengketa lahan yang sebelumnya dikuasai PT WKM. Dalam proses sengketa tersebut, sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan merupakan milik PT Position.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Untuk itu, Haris Azhar menduga langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut.
“Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” kata Haris.
Baca Juga
Menang Praperadilan, KKP Pastikan Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan
Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak, menyoroti alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dikatakan, penyidik menggunakan putusan pengadilan sebagai alat bukti. Padahal, laporan terhadap kliennya dibuat sebelum adanya putusan pengadilan.
“Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujar dia.
Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara tersebut hingga berujung pada penahanan kliennya.
“Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas.

