Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA, Investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Lokataru Haris Azhar 4 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Haris Azhar terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU, Shandy Handika saat membacakan surat tuntutan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dikutip dari Antara, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Jaksa menilai Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Shandy membeberkan terdapat sejumlah hal yang memberatkan Haris Azhar. Jaksa menilai Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan tidak bijak dalam mengaplikasikan akun Youtube.
"Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia.
Baca Juga
Jubir: Kondisi Luhut Binsar Pandjaitan Masih dalam Tahap Pemulihan
Sebelumnya, Haris dan eks Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui Youtube.
Dalam video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam", Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan adanya keterlibatan Luhut.

