Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Terkait Kasus Lord Luhut
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menyatakan, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Luhut terkait video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam"
"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PM Jaktim Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan, Senin (8/1/2024).
Baca Juga
Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Untuk itu, hakim memutuskan memulihkan hak Haris Azhar dan Fatia dalam kemampuan, kedudukan, dan pangkat serta martabatnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Haris Azhar terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menilai Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Luhut, Moeldoko, dan Gatot Anggap Sikap Kritis Rizal Ramli sebagai Obat Penyembuh Demokrasi
Haris dan eks Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebelumnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui Youtube. Dalam video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam", Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan adanya keterlibatan Luhut.

