Soetikno Soedarjo Divonis Bebas atas Perkara Korupsi di Garuda Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo atas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Majelis hakim menyatakan, Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi di Garuda Indonesia
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan Soetikno Soedarjo dibebaskan dari tahanan setelah sidang putusan dibacakan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Soetikno. Jaksa juga menuntut Soetikno Soedarjo membayar uang pengganti sebeser US$ 1,66 juta dan Euro 4,3 juta subsider tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Soetikno ikut terlibat sebagai penasihat komersial perantara atau intermediary commercial advisor dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. Namun, hakim menilai Soetikno telah dijatuhkan hukuman dalam perkara sebelumnya, yakni perkara dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, keikutsertaan Soetikno telah selesai pada saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahterimakan kepada Garuda Indonesia.
"Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi selaku intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu," kata hakim.
Baca Juga
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti US$ 86,3 Juta
Terkait uang US$ 1,66 juta dan Euro 4,34 juta yang diterima Soetikno, majelis hakim menilai uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.
"Maka kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi," tegas Pontoh.
Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$86.367.019 subsider 2 tahun penjara terhadap Emirsyah. Hakim menyatakan Emirsyah Satar terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. .

