Menko Yusril: Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro cs atas Perkara Demo Agustus
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Delpedro cs tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Menurut Yusril, putusan PN Jakpus tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
Baca Juga
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/3/2026).
Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menegaskan pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Majelis hakim menyatakan, Delpedro cs tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dikutip dari Antara, Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Hakim Harika Nova menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terutama, katanya, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Baca Juga
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Amnesty: Abaikan Perlindungan Kebebasan Berekspresi
Majelis hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Hakim Harika Nova.

