PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Cs atas Perkara Demo Agustus
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Majelis hakim menyatakan, Delpedro cs tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dikutip dari Antara, Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Amnesty: Abaikan Perlindungan Kebebasan Berekspresi
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Hakim Harika Nova menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terutama, katanya, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Majelis hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Hakim Harika Nova.
Sebelumnya, Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro cs didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penangkapan Dirketur Lokataru, Delpedro Marhaen
Disebutkan para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demo anarkis di depan DPR, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa, yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

