Delpedro Cs Minta Ganti Rugi, Menko Yusril: Harus Lewat Praperadilan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah yang meminta ganti rugi kepada pemerintah atas proses hukum yang dijalaninya terkait kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025.
Seusai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Delpedro dan tiga terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar meminta Menko Yusril memulihkan serta memperbaiki harkat dan martabat mereka. Selain itu, Delpedro dan kawan-kawan juga meminta pemerintah mengganti kerugian materiil selama mereka menjalani proses hukum. Kerugian materiil itu karena terpaksa tidak bekerja, kuliah, hingga mengeluarkan biaya untuk keperluan sidang dan sebagainya, akibat mendekam di penjara selama 6 bulan.
Yusril menjelaskan mekanisme ganti rugi tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru. Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di PN Jakpus yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga
Yusril mengatakan, pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana permintaan Delpedro. Hal ini karena Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP baru menyatakan pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme paraperasilan.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait hak rehabilitasi, Yusril mengatakan, pemulihan nama baik Delpedro telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Yusril menjelaskan majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskannya, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan. Untuk itu, katanya, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan terkait rehabilitasi Delpedro.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.
Baca Juga
Menko Yusril: Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro cs atas Perkara Demo Agustus
Dalam kesempatan ini, Yusril menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Untuk itu, Yusril mengingatkan aparat penegak hukum harus bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Kasus Delpedro cs, kata Yusril, menjadi pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru. Aparat penegak hukum berwenang menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.
"Kepada Delpedro, dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril.

