Bagikan

Menko Yusril: Pemerintah Harap Sidang Perkara Andrie Yunus Dapat Jaga Kepercayaan Publik

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati independensi lembaga peradilan. Termasuk terkait sidang perkara teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menko Yusril menyatakan, pemerintah berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga berharap persidangan berjalan secara profesional, objektif, imparsial, dan menjaga kepercayaan publik.

"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Asta Cita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga

Setara Institute Nilai Sidang Kasus Andrie Yunus untuk Langgengkan Impunitas

Yusril menyatakan, harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah," tegasnya.

Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Untuk itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," katanya.

Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara teror air keras terhadap Andrie Yunus.

"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," ujarnya.

Yusril mengingatkan proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," katanya.

Baca Juga

Megawati Pertanyakan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Ditangani Pengadilan Militer

Diberitakan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI yang menjadi perkara teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5/2026) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.

Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024