Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Jerat 7 Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat tujuh orang sebagai tersangka, yakni seorang nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Laut II serta dua orang lainnya berinisial A dan M
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan kasus ini bermula pada 23 Februari 2026 saat petugas bea cukai mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia. Keesokan harinya, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Baca Juga
Penjualan Timah (TINS) Januari 2026 Lampaui Target, Ini Pendorongnya
Seorang nakhoda dan empat ABK pun diamankan karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin. Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri kembali mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.
"Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal," kata Irhamni dikutip dari Antara.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui pasir timah berasal dari penambangan ilegal. Pasir yang telah dikumpulkan, kemudian dimurnikan dengan meja goyang, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
"Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan," ucapnya.
Seluruh tersangka pun dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Irhamni menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dittipidter Bareskrim Polri, katanya, telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.
Baca Juga
Saham Timah (TINS) Melambung ke Level Tertinggi Baru di Atas Rp 4.000, Penguatan masih Berlanjut?
Pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat pemerintah dalam program Asta Cita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.
Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.
