Kejagung Jerat Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim atau HLN sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) langsung dijebloskan ke tahanan.
"Tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Sin$ 2 Juta Terkait Kasus Korupsi Timah
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka dilakukan tim penyidik setelah memeriksa 142 orang saksi. Penyidik Jampidsus Kejagung telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Helena Lim sebagai tersangka.
Ketut membeberkan, Helena Lim selaku manager PT QSE diduga telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2018-2019. Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya.
Atas perbuatannya, Helena Lim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga
Kerugian Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Rp 271,06 Triliun, Ini Kata Ahli
Kejagung langsung menjebloskan Helena Lim ke Rutan Salemba. Helena Lim bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 14 April 2024 mendatang.
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," katanya.
Helena Lim menjadi tersangka ke-15 yang dijerat Kejagung dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 271,06 triliun tersebut.

