Menkomdigi Pastikan Transfer Data RI-AS Tak Langgar UU PDP
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memastikan praktik transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak akan melanggar ketentuan nasional. Hal ini karena aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Meutya, meski ART memuat komitmen memfasilitasi arus data lintas batas untuk kepentingan perdagangan digital, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan data dan perlindungan hak warga negara.
Baca Juga
Transfer Data Konsumen RI-AS, Pengamat: Wajib Patuhi UU PDP!
“Undang-undang perlindungan data pribadi tetap berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Politikus Golkar itu menegaskan praktik pertukaran data lintas negara bukanlah hal baru. Selama ini masyarakat Indonesia telah menggunakan berbagai platform digital global, termasuk yang berbasis di AS, sehingga arus data internasional sudah terjadi dalam keseharian.
“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini. Bahwa memang sudah ada perputaran data, kita menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelasnya.
Menurutnya, ART justru memberikan kepastian hukum terhadap praktik yang telah berlangsung lama tersebut, bukan membuka ruang tanpa batas. Kerangka ini memastikan transfer data dilakukan secara sah, terukur, dan tetap dalam pengawasan regulasi nasional.
Baca Juga
Wamenkomdigi Tegaskan UU PDP Jadi 'Rambu Hukum' Kerja Sama Transfer Data antara RI-AS
Dalam Pasal 3.2 ART disebutkan Indonesia akan memfasilitasi transfer data lintas batas yang tepercaya dengan perlindungan memadai. Namun, implementasinya tetap harus selaras dengan UU PDP, termasuk ketentuan mengenai tata kelola, pemrosesan, dan transfer data ke luar negeri.
Meutya menekankan, sebagai negara berdaulat Indonesia tetap menjadikan UU PDP sebagai rujukan utama.
“Dan tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tutupnya.
