Kreator Rekam ‘Usher’ GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi: Langgar UU PDP!
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengingatkan kreator konten agar tidak merekam seseorang tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika.
Sebelumnya kreator konten Emanuel Bryan atau yang dikenal dengan Bryan Ebem (ebemartono) merekam video dan mengunggah konten sejumlah usher di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Salah satu usher menyampaikan keberatan karena melanggar privasi.
Saat korban meminta video tersebut di take-down, Bryan malah menolak lantaran ia merekam di ranah publik. Ia menyebut, konten itu bisa di take-down jika korban membayar uang ganti rugi biaya produksi.
Meutya menyebut pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kasus itu. Ia menegaskan ruang publik bukan berarti menghilangkan hak seseorang atas privasinya.
“Pada prinsipnya kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP. Yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga
Wamenkomdigi Minta Kreator Produksi Konten Berkualitas dan Bertanggung Jawab
Menurut Meutya, seseorang tidak boleh merekam orang lain tanpa persetujuan, meski aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum. Kasus tersebut dinilai serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam saat berolahraga di jalan tanpa izin.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan pihaknya telah mengetahui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Karena itu, proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kemenkomdigi pun melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap UU PDP dan etika dalam pembuatan konten digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat di ruang digital.
“Kami mendengar bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, ada juga pelanggaran terhadap etika,” katanya.
Meutya memastikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari praktik perekaman tanpa izin yang berpotensi merugikan.
“Kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing,” tutupnya.
