Lembaga PDP Belum Ada "Hilalnya", Menkomdigi Bilang Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tiga tahun setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, lembaga pengawas independen yang diamanatkan regulasi tersebut belum juga terbentuk. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebutkan, proses pembentukan masih bergulir di tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk lembaga PDP memang masih dalam perbicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sesneg, dan juga PANRB. Jadi kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam perbicaraan," ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Lembaga Pelindungan Data Pribadi sejatinya dirancang sebagai otoritas independen yang mengawasi penerapan UU PDP, namun pembentukannya terhambat oleh kompleksitas proses harmonisasi regulasi dan penentuan struktur kelembagaan.
Baca Juga
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menargetkan lembaga tersebut dapat rampung pada akhir 2025, asalkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum segera ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan lembaga ini berdiri pada Agustus 2025, tetapi target itu meleset akibat banyaknya pasal turunan yang harus disesuaikan satu per satu. Setelah Perpres terbit, lembaga ini akan mulai menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia.
Selama masa kekosongan, Kemenkomdigi memastikan transformasi digital tetap berlandaskan prinsip-prinsip UU PDP. Namun, sejumlah pengamat menilai kekosongan ini dikhawatirkan menciptakan celah hukum dan memperbesar risiko pelanggaran serta kebocoran data pribadi.
Sebelumnya pemerintah menegaskan akan mempercepat penyusunan Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum lembaga PDP. Diharapkan, lembaga tersebut dapat segera beroperasi pada kuartal IV 2025 untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepatuhan seluruh pengendali data di Indonesia.

