Lembaga Pengawas PDP Bakal di Bawah Kemenkominfo, Bukan Lembaga Independen?
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) yang dibentuk sesuai mandat Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Seperti diketahui, Pasal 58 UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas PDP yang independen. Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu akan diatur secara khusus melalui peraturan presiden (PP).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, lembaga pengawas PDP masih disiapkan oleh kementerian/lembaga terkait. Dia menyebut untuk tahap awal tugas dan fungsi dari lembaga tersebut akan dijalankan oleh Kemenkominfo melalui unit kerja khusus.
Baca Juga
Menkominfo Pastikan Penerbitan Aturan Turunan UU PDP Tidak Akan Molor
"Untuk (masa transisi) itu kan butuh waktu ya. Jadi, dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kemenkominfo dahulu. Bentuknya mungkin ada satu unit (kerja) di Kemenkominfo untuk menangani ini," katanya ketika ditemui usai Peluncuran Prangko 150 Tahun Universal Postal Union dan Pembukaan Pameran Prangko (Penandatanganan Sampul Hari Pertama) di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, Nezar mengatakan bentuk dari unit kerja yang akan menjalankan tugas dan fungsi sementara lembaga pengawas PDP masih dalam pembahasan. Namun, kemungkinan unit kerja tersebut akan setingkat dengan direktorat yang dikepalai oleh seorang direktur.
"Nah, ini kita lagi diskusikan apakah dia setara direktorat atau setara apa. Nah, itu transisi sampai dengan nanti jadi badannya," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 59 UU PDP, tugas dan fungsi dari lembaga pengawas PDP meliputi perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi PDP, pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Baca Juga
Aturan Turunan UU PDP Dipastikan Rampung Sebelum Jokowi Akhiri Masa Jabatannya
Sementara itu, untuk transisi dari unit kerja di bawah Kemenkominfo hingga akhirnya berdiri sebagai lembaga independen, menurut Nezar membutuhkan waktu enam bulan sampai dengan satu tahun.
"Transisinya bisa enam bulan, bisa sampai satu tahun. Kan itu nomenklaturnya harus dibuat dulu gitu. Tapi ini lagi di-exercise (eksekusi)," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan progres dari pembentukan aturan turunan dari UU PDP. Aturan turunan yang berbentuk PP itu diketahui masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. "(Aturan turunan) UU PDP itu menunggu harmonisasi," katanya.
Budi Arie memastikan aturan turunan dari UU PDP bisa diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Batas waktu tersebut merupakan batas maksimal pemberlakuan UU PDP, yakni dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga
Meski Utang Luar Negeri Indonesia Naik 7,3% pada Agustus 2024, BI Ungkap Tetap Sehat
"Harus (terbit sebelum 17 Oktober 2024). Kita tunggu saja harmonisasinya," ujarnya.
Mengutip situs www.pdp.id pada Senin (14/10/2024), progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih dalam proses harmonisasi sejak 27 September 2024. Dokumen pendukung dari RPP tersebut berada dalam kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah proses harmonisasi rampung, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih harus melewati dua tahapan selanjutnya, yakni tahap finalisasi dan penetapan.

