Jelang Kesepakatan RI-AS, Pemerintah Kebut Lembaga Pengawas PDP Rampung Agustus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai bagian persiapan jelang finalisasi kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berjalan efektif.
“Lembaga PDP lagi diharmonisasi, dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih 200 (pasal) ya. Jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kita harapkan bisa segera selesai. Kami menargetkan paling tidak Agustus juga sudah bisa selesai,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigu), Nezar Patria, saat ditemui di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Baca Juga
Puan Soroti Soal Perlindungan Data Pribadi WNI pada Transfer data Pribadi dengan AS
Pemerintah berharap lembaga tersebut sudah siap sebelum teknis kesepakatan antara Indonesia dan AS difinalisasi. Keberadaan lembaga ini disebut krusial mengingat aktivitas digital masyarakat Indonesia berpotensi menyebabkan data pribadi tersimpan di luar negeri, khususnya di perusahaan teknologi asal AS.
“Itu data komersial sebetulnya. Jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari, kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika. Nah, tentu kan kita meng-input data, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika,” jelasnya.
Menurut Nezar, praktik lintas batas semacam itu sudah berlangsung lama, dan justru menjadi alasan UU PDP sangat dibutuhkan. “Sebetulnya sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP. Jadi sudah lebih dahulu ada,” katanya.
Ia menambahkan, kesepakatan dengan AS ini justru menjadi momentum mempercepat penyusunan aturan turunan UU PDP dan pembentukan lembaganya. Tujuannya, agar perlindungan hak atas data pribadi bisa dilakukan secara komprehensif.
Baca Juga
Tenang, Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Transfer Data Pribadi
Mengenai hak pengguna, pemerintah menyiapkan ketentuan teknis soal pemberitahuan dan persetujuan penggunaan data. Dengan finalisasi lembaga dan regulasi teknis tersebut, pemerintah berharap kesepakatan Indonesia–AS dapat berjalan tanpa mengurangi prinsip perlindungan data yang diatur dalam UU PDP.
“Nah itu di hal teknis nanti akan diatur ke situ, sehingga ada kata-kata minta clarity, dari proses transfer data pribadi ini. Ini nanti akan bisa dibutuhkan secara teknis,” jelas Nezar.

