Transfer Data Konsumen RI-AS, Pengamat: Wajib Patuhi UU PDP!
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati kerangka pertukaran data lintas negara dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi. Pada Pasal 3.2, Indonesia berkomitmen memfasilitasi perdagangan digital, termasuk memastikan transfer data lintas batas yang tepercaya dengan perlindungan memadai.
Baca Juga
Bahlil: Kesepakatan soal Mineral Kritis dengan AS Tak Berarti Ekspor Barang Mentah!
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sudati, menegaskan pelindungan data tetap harus merujuk pada hukum nasional.
“Terkait pelindungan data, prinsip utama yang harus dijaga adalah kepatuhan terhadap UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya terkait tata kelola, pemrosesan, dan transfer data lintas batas. Jadi kalau pertukaran data mengacu pada UU tersebut ya dapat diterima tapi memang harus dipantau agar di tengah jalan tidak ada pelanggaran,” ujar Heru kepada investortrust.id, Jumat (20/2/2026).
Heru menilai transfer data lintas negara sah dilakukan selama negara tujuan memiliki standar perlindungan yang setara atau ada jaminan perlindungan sesuai ketentuan Indonesia.
Dalam ART juga ditegaskan Indonesia tidak boleh mendiskriminasi layanan digital AS, serta harus bekerja sama mengatasi tantangan keamanan siber. Indonesia bahkan wajib berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang berpotensi memengaruhi kepentingan AS.
Baca Juga
Inilah Para Hakim Mahkamah Agung AS yang Terlibat dalam Pembatalan Tarif Trump
Selain soal data, kesepakatan ini mengatur larangan pajak layanan digital yang diskriminatif, penghapusan bea masuk transmisi elektronik, serta larangan kewajiban transfer kode sumber sebagai syarat masuk pasar.
Namun demikian, Heru menegaskan terbukanya arus data dalam kerangka perdagangan digital RI-AS, pemerintah kini dituntut memastikan implementasinya tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 agar hak konsumen tetap terlindungi.

