X hingga OpenAI Wajib Buka Kantor di Indonesia, Pengamat: Harus Patuhi Regulasi!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berencana mewajibkan platform digital global seperti X hingga OpenAI membuka kantor di Indonesia. Namun, kehadiran kantor fisik saja dianggap tidak cukup tanpa kewenangan operasional yang jelas.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, dorongan agar platform asing memiliki kantor di Indonesia sebenarnya sudah lama muncul. Tapi, kebijakan itu kerap terkendala diplomasi, yurisdiksi global, hingga kekhawatiran mengganggu investasi digital.
“Isu kewajiban platform global membuka kantor di Indonesia memang sudah lama muncul. Saya termasuk yang gencar mendorongnya,” jelas Heru kepada investortrust.id, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga
Reli Wall Street Terhenti, Saham Chip Anjlok Terseret Sentimen OpenAI
Pengamat teknologi itu menilai, pemerintah selama ini cenderung berhati-hati. Pasalnya platform seperti X, Telegram, dan OpenAI, memiliki pengguna besar di Indonesia serta pengaruh ekonomi digital yang signifikan.
“Sekarang ada juga yang berkantor di Indonesia, tapi hanya satu-dua orang. (Bahkan) Orang lokal di Indonesia tidak punya wewenang apa-apa,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Heru menilai fokus utama pemerintah seharusnya bukan sekadar kantor representasi. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap perlindungan data, perpajakan, dan penanganan aduan pengguna.
Baca Juga
Akhiri Kerja sama dengan OpenAI, Disney Untung atau Buntung?
Sebelumnya diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan kajian aturan baru terkait kewajiban kantor perwakilan bagi platform global. Aturan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik asing.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, kajian tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah masih membahas bentuk regulasi, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri.
