Patuhi Regulasi Baru, Maxim Tetapkan Komisi Aplikasi 8% Mulai 1 Juli 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Perusahaan penyedia layanan transportasi daring, Maxim Indonesia, resmi mengumumkan penyesuaian skema potongan bagi mitra mereka. Mulai 1 Juli 2026, Maxim akan menerapkan komisi aplikasi tetap sebesar 8% dari setiap biaya perjalanan khusus untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan korporasi terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan penyesuaian ini dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem bisnis mereka, baik dari sisi operasional, kesejahteraan pengemudi, hingga keterjangkauan tarif bagi konsumen.
“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Dirhamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Investortrust, Senin (29/6/2026).
Sebelum kebijakan ini diketok, Maxim dikenal sebagai salah satu aplikator dengan skema komisi paling kompetitif di pasar Indonesia, dengan potongan berkisar antara 8 hingga 15% (rata-rata berada di angka 12%) tergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan.
Dengan dipangkasnya komisi aplikasi menjadi flat 8%, para mitra pengemudi roda dua diproyeksikan dapat mengantongi porsi pendapatan bersih yang lebih besar dari setiap orderan yang diselesaikan. Di sisi lain, manajemen menjamin kebijakan baru ini tidak akan mengatrol tarif perjalanan bagi pelanggan.
Baca Juga
"Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," tambah Dirhamsyah.
Meski ada penyesuaian potongan komisi, Maxim memastikan aspek keselamatan dan jaminan sosial bagi pengguna ekosistemnya tidak akan dikurangi.
Perusahaan menegaskan akan tetap mempertahankan program perlindungan menyeluruh melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Fasilitas ini menjamin pemberian santunan bagi mitra pengemudi maupun penumpang yang mengalami kecelakaan atau musibah di jalan raya saat menggunakan layanan Maxim.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengumumkan dua aplikator transportasi online, Gojek dan Grab, sepakat menurunkan potongan komisi menjadi 8% untuk layanan penumpang roda dua. Kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 1 Juli 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh (May Day), 1 Mei lalu.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dasco usai menggelar pertemuan dengan manajemen puncak GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.
Sebelum kebijakan ini disahkan, aturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online maksimal sebesar 20%. Dengan pemangkasan drastis menjadi hanya 8%, otomatis para pengemudi kini bisa mengantongi pendapatan bersih sebesar 92% dari setiap tarif perjalanan.
