Maxim Soroti Dampak Penyesuaian Komisi Transportasi 'Online'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) menyoroti potensi dampak kebijakan penyesuaian potongan komisi transportasi online terhadap keseimbangan industri. Kebijakan yang dimaksud Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah menyatakan, hingga kini belum menerima dokumen resmi beleid tersebut, sehingga masih melakukan kajian sebelum menyampaikan proyeksi dampaknya.
Baca Juga
Grab Hormati Prabowo Teken Perpres Ojol, Tunggu Detail Aturan untuk Implementasi
Menurutnya, struktur komisi dalam industri transportasi daring memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara tarif bagi konsumen dan pendapatan mitra pengemudi.
“Industri transportasi daring merupakan sebuah ekosistem kompleks di mana struktur tarif dan komisi disusun untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi,” kata Dirhamsyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5/2026).
Ia menilai intervensi kebijakan yang bersifat restriktif berpotensi menggeser keseimbangan ekosistem di industri transportasi online. “Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi, yang pada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsungan industri,” tegas Dirhamsyah.
Dirhamsyah menambahkan, saat ini Maxim menerapkan komisi maksimal sebesar 15% yang dinilai sebagai titik keseimbangan optimal di industri. “Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen,” ujarnya.
Maxim mendorong pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif serta membuka ruang dialog bersama pelaku usaha sebelum implementasi kebijakan.
“Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif,” tutur Dirhamsyah.
Selain itu, Maxim menekankan, setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial berbeda, sehingga kebijakan yang bersifat seragam dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
"Kami terbuka untuk berdiskusi dengan para pemangku kepentingan dan siap bekerja sama secara konstruktif dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat," tandas Dirhamsyah.
Baca Juga
Danantara Borong Saham GOTO Bertahap, Rosan: Untuk Sejahterakan Ojol
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi minimal 92%. Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti besaran potongan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai besaran tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” tegas mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ke-15 itu.

