Gojek, Grab dan Maxim Sampaikan Usulan terkait Revisi UU LAJ di DPR
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) terkait penyusunan Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LAJ). Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo meminta agar roda dua diberi fleksibilitas sebagai angkutan roda dua.
"Kalau kami boleh kasih masukan, fleksibilitas untuk memaksimalkan roda dua sebagai layanan first mile, last mile," kata Catherine di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dalam paparannya Catherine menjelaskan bahwa masyarakat kerap menggunakan angkutan roda dua sebagai tahap awal dan akhir dari perjalanan mereka sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik. Karena itu Gojek dalam layanannya Go Transit juga turut melibatkan transportasi publik guna memudahkan kebutuhan masyarakat.
"Jadi seperti kita bilang, nggak bisa pak berdiri sendiri, ini pasti kita butuh bekerja sama, karena bagaimanapun yang paling digunakan untuk commuting middle mile-nya adalah tetap public transport. Disinilah kita saling melengkapi sebagai satu ekosistem transportasi kesinambungan antara pemerintah punya transportasi umum dengan ojol kami," ungkapnya.
Selain itu Gojek juga mendorong perlunya aturan mengenai aspek keselamatan untuk roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Kemudian Catherine juga mendorong adanya ruang untuk terus menciptakan dampak sosial bagi masyarakat melalui berbagai inovasi teknologi, dan program.
Director of Partnerships and Business Development PT Grab Teknologi Indonesia, Kertapradana berharap RUU LAJ mengakui Grab sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan platform kepada masyarakat untuk memperoleh dan menyediakan layanan transportasi. Kemudian RUU LAJ juga diharapkan dapat mempertimbangkan model bisnis sharing ekonomi sebagaimana yang berjalan saat ini di mana mengakomodasi kendaraan sebagai aset pribadi milik pengemudi.,
"Kemudian yang ketiga, peraturan RUU LAJ mengcapture kondisi model bisnis yang ada saat ini telah terbukti berhasil memajukan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran digital, yakni memperbolehkan platform untuk bekerjasama tidak hanya dengan kooperasi dan badan hukum namun juga dengan individu dan UMKM dalam menyediakan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat," paparnya.
Head of Legal Department Maxim Indonesia, Dwi Putrama mendukung penyusunan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat mengakomodasi perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi dengan regulasi yang lebih adaptif dan inklusif. Ada tiga usulan yang disampaikan oleh Maxim Indonesia. Pertama yakni soal status hukum pengemudi transportasi online di Indonesia.
"Maxim mendorong agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Maxim juga menekankan soal adanya ketidakseragaman tarif untuk layanan kendaraan roda empat atau angkutan sewa khusus di berbagai daerah yang menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah, pengemudi dan aplikator. Oleh karena itu Maxim mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat dimana biaya operasional kendaraan (BOK) dan tarif dalam pembagian zonasi haruslah dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk mencegat disparitas antardaerah.
"Karena seringkali terjadi proses penentuan tarif ini dipengaruhi oleh hal-hal yang sifatnya non teknis seperti tahun lalu dalam kondisi-kondisi yang memang situasinya juga lagi mungkin panas ya di Indonesia itu memang terjadi gejolak gitu dan itu digunakan oleh massa-massa atau kelompok-kelompok yang memang menggunakan kesempatan tersebut untuk menuntut tarif yang kadang-kadang tidak masuk akal," ucapnya.
Terakhir, Maxim Indonesia juga mengusulkan adanya pembentukan badan atau organisasi independen yang dibentuk oleh pemerintah. Badan atau organisasi tersebut nantinya diharapkan memiliki mandat khusus untuk mengatur, mengawasi dan memberikan solusi yang terintegrasi bagi industri transportasi berbasis aplikasi.
"Dengan adanya badan atau organisasi ini, diharapkan operasional industri transportasi berbasis aplikasi menjadi lebih terkoordinasi dan tidak tumpang-tindih antara berbagai kementerian dan kelembagaan," kata Dwi. (C-14)

