KPK Dapat Informasi Baru Terkait Kasus Harun Masiku Saat Geledah Rumah Eks Komisioner KPU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi baru terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Informasi itu diperoleh KPK saat menggeledah rumah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12/2023).
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S, mantan komisioner KPU di Banjarnegara, Jateng," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Harun Masiku
Ali tak memerinci informasi baru terkait kasus Harun Masiku yang diperoleh tim penyidik saat menggeledah rumah Wahyu Setiawan. Yang pasti, dari penggeledahan itu, KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku yang masih buron sejak empat tahun lalu.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12/2023) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

