KPK Periksa Harta 299 Pejabat Sepanjang 2023, 3 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 299 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sepanjang 2023. Jumlah pejabat yang hartanya diperiksa KPK ini meningkat sekitar 53% dari tahun lalu yang hanya sekitar 195 LHKPN.
“Selama tahun 2023 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53 persen,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Mahfud Ingin Ganti Nama KPK, Nawawi: Baiknya Sebelum Jadi Cawapres
Dari 299 LHKPN yang diperiksa, Nawawi memerinci ada 123 pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi permintaan penindakan dan unit kerja internal lainnya. Selanjutnya, terdapat 80 LHKPN yang diperiksa terkait kerja sama untuk seleksi jabatan pada instansi lain.
Kemudian ada juga 96 pemeriksaan yang merupakan insiatif Direktorat LHKPN.
“Dari pemeriksaan ini 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,” tegasnya.
Selain itu, terdapat 3 LHKPN yang diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, enam laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, sembilan laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, dan 64 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan.
Baca Juga
KPK Mulai Bertindak soal Suap dari Perusahaan Jerman SAP kepada Pejabat KKP dan Bakti
Dari ratusan LHKPN yang diperiksa sepanjang 2023, KPK menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Ketiganya, yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai pencegahan korupsi,” kata Nawawi.
